Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/03/2021 08:43 WIB

Alat Ukur dan Kesesuaiannya Untuk Menguntungkan Semua Pihak

Talkshow virtual bersama Metrologi Kota Bekasi Selasa 30 Maret 2021
Talkshow virtual bersama Metrologi Kota Bekasi Selasa 30 Maret 2021

BEKASI, DAKTA.COM - Alat ukur perdagangan dalam suatu transaksi, dinilai sangat penting dalam menentukan hasil akhir jumlah yang harus dibayar konsumen.

Kesesuaian alat ukur menjadi penting dalam setiap transaksi perdagangan maupun bidang lain yang membutuhkan alat ukur.

"Alat ukur banyak dimasyarakat. Ketika kita lahir saja kita ditimbang, berat badannya berapa. Terus ketika mau masuk sekolah, kita juga diukur buat seragam sekolah," jelas Kepala Seksi Pembinaan dan Penindakan, Agostinho Pintho dalam talkshow virtual bersama Dakta bertema; "Sosialisasi Metrologi Legal Bekasi. Menuju 3 M. Tertib Ukur Budaya Jujur" Selasa (30/3).

Metrologi merupakan ilmu tentang ukur yang dikelompokkan dalam tiga kategori; Metrologi Ilmiah, Metrologi Industri dan Metrologi Legal.

"Metrologi legal di Kota Bekasi, suatu ilmu metrologi yang mengelola satuan metode pengukuran dengan tujuan melindungi kepentingan umum dan kebenaran dalam pengukuran," papar Agostinho.

Menurutnya, tujuan metrologi lokal untuk memberikan jaminan pengukuran secara tepat. Dan ini berhubungan dengan transaksi perdagangan seperti SPBU dan timbangan di pasar.

"Alat ukur yang beredar dimasyarakat umum, harus dilakukan tera ulang. Apa itu tera ulang? Yakni kegiatan menandai alat ukur yang telah periksa ulang dengan ditandai stiker dari petugas metrologi," jelas Agostinho.

Sementara itu, Penera Metrologi Kota Bekasi, Verry Fernando Sidjabat menjelaskan kenapa alat ukur harus ditera ulang? Menurutnya, alat ukur seperti di SPBU dan pasar dipakai setiap hari.

Sehingga untuk menjaga kebenaran ukuran timbangan, harus dilakukan tera ulang dalam jangka waktu setahun sekali secara reguler oleh bidang metrologi legal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

Verry menjelaskan alat ukur sangat bersentuhan dengan aktivitas dimasyarakat. "Seperti saat kita mau kirim paket, itu kan ditimbang dulu. Bayi dalam usia tertentu harus ditimbang di posyandu," ujar Verry.

Sehingga, untuk memastikan ukuran yang tepat seperti transaksi perdagangan di pasar, harus dilakukan tera ulang. Sehingga tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak.

"Kalau transaksi pakai  timbangan, berat 1 kilo, ya harus dibayarkan sesuai ukuran timbangan itu. Tidak dikurang atau dilebihkan," tegas Verry.

Reporter :
- Dilihat 1103 Kali
Berita Terkait

0 Comments