Alat Ukur dan Kesesuaiannya Untuk Menguntungkan Semua Pihak
BEKASI, DAKTA.COM - Alat ukur perdagangan dalam suatu transaksi, dinilai sangat penting dalam menentukan hasil akhir jumlah yang harus dibayar konsumen.
Kesesuaian alat ukur menjadi penting dalam setiap transaksi perdagangan maupun bidang lain yang membutuhkan alat ukur.
"Alat ukur banyak dimasyarakat. Ketika kita lahir saja kita ditimbang, berat badannya berapa. Terus ketika mau masuk sekolah, kita juga diukur buat seragam sekolah," jelas Kepala Seksi Pembinaan dan Penindakan, Agostinho Pintho dalam talkshow virtual bersama Dakta bertema; "Sosialisasi Metrologi Legal Bekasi. Menuju 3 M. Tertib Ukur Budaya Jujur" Selasa (30/3).
Metrologi merupakan ilmu tentang ukur yang dikelompokkan dalam tiga kategori; Metrologi Ilmiah, Metrologi Industri dan Metrologi Legal.
"Metrologi legal di Kota Bekasi, suatu ilmu metrologi yang mengelola satuan metode pengukuran dengan tujuan melindungi kepentingan umum dan kebenaran dalam pengukuran," papar Agostinho.
Menurutnya, tujuan metrologi lokal untuk memberikan jaminan pengukuran secara tepat. Dan ini berhubungan dengan transaksi perdagangan seperti SPBU dan timbangan di pasar.
"Alat ukur yang beredar dimasyarakat umum, harus dilakukan tera ulang. Apa itu tera ulang? Yakni kegiatan menandai alat ukur yang telah periksa ulang dengan ditandai stiker dari petugas metrologi," jelas Agostinho.
Sementara itu, Penera Metrologi Kota Bekasi, Verry Fernando Sidjabat menjelaskan kenapa alat ukur harus ditera ulang? Menurutnya, alat ukur seperti di SPBU dan pasar dipakai setiap hari.
Sehingga untuk menjaga kebenaran ukuran timbangan, harus dilakukan tera ulang dalam jangka waktu setahun sekali secara reguler oleh bidang metrologi legal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Verry menjelaskan alat ukur sangat bersentuhan dengan aktivitas dimasyarakat. "Seperti saat kita mau kirim paket, itu kan ditimbang dulu. Bayi dalam usia tertentu harus ditimbang di posyandu," ujar Verry.
Sehingga, untuk memastikan ukuran yang tepat seperti transaksi perdagangan di pasar, harus dilakukan tera ulang. Sehingga tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak.
"Kalau transaksi pakai timbangan, berat 1 kilo, ya harus dibayarkan sesuai ukuran timbangan itu. Tidak dikurang atau dilebihkan," tegas Verry.
Reporter | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments