Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/09/2015 11:47 WIB

Diskominfo Kabupaten Bekasi Kesulitan Tarik Pajak BTS

Ilustrasi Menara BTS
Ilustrasi Menara BTS

CIKARANG_DAKTACOM: Diskominfo Kabupaten Bekasi mengaku kesulitan menarik pajak retribusi daerah dari menara base transceiver station (BTS) karena banyak menara yang sudah berpindah kepemilikannya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pada Senin (21/9), saat ini di wilayahnya telah berdiri sekitar 700 menara BTS milik berbagai perusahaan komunikasi.

Sementara mulai tahun depan, pihaknya tidak bisa menarik retribusi dari BTS seluler tersebut, karena Mei 2015 ini ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Banyaknya provider yang menunggak pajak itu juga disebabkan karena menara-menara yang berdiri telah dijual ke pihak lain, ia mencontohkan, provider A memiliki 100 menara yang tercatat, namun 30 menara diakui mereka sudah dijual, oleh sebab itu pihak Diskominfo kesulitan untuk menagihnya.

Hudaya menambahkan, awalnya pajak yang harus ditanggung operator seluler sebesar Rp. 2,6 milyar namun setelah  ditanggih pajak yang masuk hanya sebesar Rp. 2,3 milyar yang artinya tersisa Rp. 300 juta.

Tunggakan inilah yang belum bisa terbayarkan, disamping karena tidak jelasnya kepemilikan menara, aturan undang-undang juga melarang Pemkab Bekasi untuk menarik pajak retribusi dari menara BTS.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2003 Kali
Berita Terkait

0 Comments