Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/03/2021 09:17 WIB

Alat Tes Covid, GeNose Kini Hadir di Stasiun Bekasi

Calon Penumpang KAI Tengah Mendaftar Tes GeNose Covid 19.foto PT KAI
Calon Penumpang KAI Tengah Mendaftar Tes GeNose Covid 19.foto PT KAI
BEKASI, DAKTA.COM - Layanan Tes GeNose Covid-19 untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh telah tersedia di Stasiun Bekasi mulai Sabtu (20/3).
 
"Untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu, 20 Maret 2021,"kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan pers, Sabtu (20/3).
 
Ia menjelaskan, perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas.
 
Serta perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose.
 
Alat tes ini dapat lebih murah sebagai syarat untuk dapat berpergiaan menggunakan kereta api.
 
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberlakukan penyesuaian harga tes Genose untuk layanan di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Bekasi.
 
Terhitung 20 Maret 2021 biaya administrasi Tes GeNose mengalami penyesuaian menjadi Rp 30.000.
 
Penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan pemangku kepentingan yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan KA masa pandemi Covid-19.
 
Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan/minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test.
 
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada  calon pengguna kereta yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
 
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021.
 
Surat edaran itu menyebutkan, untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1575 Kali
Berita Terkait

0 Comments