Jum'at, 19/03/2021 10:16 WIB
Kembali Jalani SIdang Virtual, Pengacara HRS: Sidang Tersebut Tak Sah
JAKARTA, DAKTA.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali, menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Namun, Habib Rizieq Shihab kembali menolak menghadiri persidangan secara virtual dan ingin dilakukan offline.
Salah satu pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan sidang itu tidak sah.
"Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan," ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Alamsyah menjelaskan, Habib Rizieq telah meminta dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim tetap tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq.
"Perkara ini terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, sedangkan terdakwa mintanya dihadirkan di persidangan," kata Alamsyah.
"Dalam bahasa KUHAP itu tidak ada offline dan virtual itu tidak ada. (Adanya) hadir langsung, kalau tidak langsung in absentia. Bunyi undang-undang begitu," ujarnya.
Alamsyah juga mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain terkait sidang virtual Habib Rizieq tersebut. Namun dia belum menjelaskan apa upaya hukum lanjutan itu.
"Kita ada upaya hukum lain nanti," tegasnya.
Alamsyah juga mengatakan hanya ada hakim serta jaksa saja di ruang sidang. Dia mengatakan tak ada terdakwa ataupun pengacara di dalam ruang persidangan PN Jaktim.
"Kosong, meja terdakwa kosong, meja pembela kosong, hanya ada jaksa dan hakim di ruang itu," ucap Alamsyah.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments