Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 19/03/2021 10:16 WIB

Kembali Jalani SIdang Virtual, Pengacara HRS: Sidang Tersebut Tak Sah

Foto Tangkapan layar PN Jakarta Timur
Foto Tangkapan layar PN Jakarta Timur
JAKARTA, DAKTA.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali, menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Namun, Habib Rizieq Shihab kembali menolak menghadiri persidangan secara virtual dan ingin dilakukan offline
 
Salah satu pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengatakan sidang itu tidak sah.
 
"Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan," ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
 
Alamsyah menjelaskan, Habib Rizieq telah meminta dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim tetap tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq.
 
"Perkara ini terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, sedangkan terdakwa mintanya dihadirkan di persidangan," kata Alamsyah.
 
"Dalam bahasa KUHAP itu tidak ada offline dan virtual itu tidak ada. (Adanya) hadir langsung, kalau tidak langsung in absentia. Bunyi undang-undang begitu," ujarnya.
 
Alamsyah juga mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain terkait sidang virtual Habib Rizieq tersebut. Namun dia belum menjelaskan apa upaya hukum lanjutan itu.
 
"Kita ada upaya hukum lain nanti," tegasnya.
 
Alamsyah juga mengatakan hanya ada hakim serta jaksa saja di ruang sidang. Dia mengatakan tak ada terdakwa ataupun pengacara di dalam ruang persidangan PN Jaktim.
 
"Kosong, meja terdakwa kosong, meja pembela kosong, hanya ada jaksa dan hakim di ruang itu," ucap Alamsyah.
 
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1125 Kali
Berita Terkait

0 Comments