Selasa, 16/03/2021 14:17 WIB
Ada Kendala Teknis, Sidang Dakwaan Habib Rizieq Ditunda
JAKARTA, DAKTA.COM - Sidang dakwaan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online. Habib Rizieq mengikuti sidang virtual dari Bareskrim Polri.
Sementara, hanya pengacaranya saja yang hadir di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun demikian, saat sidang dimulai, Habib Rizieq menyatakan ingin dihadirkan langsung di ruangan persidangan.
Ketika persidangan baru berjalan beberapa saat, Habib Rizieq mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan “Tidak Terdengar”.
Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Habib Rizieq. "Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa yang disiarkan langsung kanal YouTube PN Jakarta Timur.
Tujuan persidangan dibatalkan, untuk menjaga nilai dan kualitas dalam memutuskan suatu perkara. "Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini," jelas Suparman.
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengajukan protes saat sidang digelar online kepada majelis hakim. Munarman mengatakan, berdasarkan KUHAP, terdakwa harus dihadirkan langsung di ruangan persidangan.
"Dalam aturan KUHAP mewajibkan terdakwa hadir di dalam persidangan. Pertanyaan sekarang, apakah kantor Bareskrim Mabes Polri, sudah jadi pengadilan, ruangan sidang?" tegas Munarman.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments