Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/03/2021 14:17 WIB

Ada Kendala Teknis, Sidang Dakwaan Habib Rizieq Ditunda

Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual.Foto Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sidang Habib Rizieq digelar secara virtual.Foto Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur
JAKARTA, DAKTA.COM - Sidang dakwaan Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online. Habib Rizieq mengikuti sidang virtual dari Bareskrim Polri. 
 
Sementara, hanya pengacaranya saja yang hadir di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun demikian, saat sidang dimulai, Habib Rizieq menyatakan ingin dihadirkan langsung di ruangan persidangan.
 
Ketika persidangan baru berjalan beberapa saat, Habib Rizieq mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala Habib Rizieq memajang secarik kertas bertuliskan “Tidak Terdengar”.
 
Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Habib Rizieq. "Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa yang disiarkan langsung kanal YouTube PN Jakarta Timur.
 
Tujuan persidangan dibatalkan, untuk menjaga nilai dan kualitas dalam memutuskan suatu perkara. "Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini," jelas Suparman.
 
Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman, mengajukan protes saat sidang digelar online kepada majelis hakim. Munarman mengatakan, berdasarkan KUHAP, terdakwa harus dihadirkan langsung di ruangan persidangan.
 
"Dalam aturan KUHAP mewajibkan terdakwa hadir di dalam persidangan. Pertanyaan sekarang, apakah kantor Bareskrim Mabes Polri, sudah jadi pengadilan, ruangan sidang?" tegas Munarman.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1102 Kali
Berita Terkait

0 Comments