Senin, 15/03/2021 11:15 WIB
Bahas Kasus Korupsi, DPRD DKI Akan Gelar Rapat Tertutup dengan Sarana Jaya
JAKARTA, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat tertutup bersama Sarana Jaya untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan terkait program rumah DP 0 Rupiah.
"Nanti jam 1 siang, agendanya tertutup ya dengan Sarana Jaya," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (15/3).
Ia menjelaskan alasan menggelar rapat tertutup dengan Sarana Jaya agar dapat membahas kasus korupsi secara terbuka.
"Agar mereka terbuka bicara dengan dewan. Biasanya kalau terbuka isu-isu sensitifnya tidak dikeluarkan," ujar Aziz.
Aziz pun memberikan sedikit bocoran materi rapat. Diantaranya akan membahas korupsi yang dilakukan oleh Yoory C Pinontoan.
"Pertama evaluasi penyerapan anggaran. Kedua rencana mereka ke depan seperti apa terhadap anggaran itu. Ketiga isu-isu lain termasuk yang ramai kemarin ini, Iya betul (soal Yoory)," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Yoory C Pinonton resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP 0 Rupiah.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments