Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 14/03/2021 16:25 WIB

Ketua DPRD Halut Gugat AHY. Ini Penyebabnya

Ketua DPRD Halmahera Utara Julius Dagilaha.foto ist
Ketua DPRD Halmahera Utara Julius Dagilaha.foto ist
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua DPRD Halmahera Utara (Halut), Julius Dagilaha menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Yulius tidak terima dengan pemecatan dirinya lantaran menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
 
Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip Dakta, Ahad (14/3). Gugatan bernomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 12 Maret 2021.
 
Julius yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Halut itu menggugat AHY dan Sekjen PD Teuku Riefky Harsya. Pangkalnya, Yulius dipecat dan digantikan oleh Lazarus Simon. Berikut 3 tuntutan Yulius:
 
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan dan menetapkan sebelum Perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Penunjukan Saudara Lazarus Simon Ishak/Turut Tergugat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara mengantikan Penggugat Yulius Dagilaha, S.H sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara Periode 2018-2023 berada dalam status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum.
 
3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada Penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya Putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1662 Kali
Berita Terkait

0 Comments