Ahad, 14/03/2021 14:27 WIB
Pengamat: Anies Tak Kehilangan Panggung di 2024
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyatakan, banyak pihak yang takut jika Gubernur Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024.
Pengamat dari UIN Jakarta itu, menilai jika akhirnya Pilkada DKI tetap dilaksanakan 2024, menurut Burhan, sapaannya, Anies juga tak kehilangan panggung di 2024. Sebab, jika merujuk masa tugas Anies, akan berakhir September 2022.
"Kemudian awal 2023 Nasdem sudah bikin konvensi Capres, pertengahan 2023 selesai konvensi sudah didaftarkan ke KPU sebagai capres, kan proses pendaftaran sudah berlangsung beberapa bulan sebelum pileg pilpres 2024," jelas Burhan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya secara virtual, Sabtu (13/3).
Dengan demikian, lanjut Burhan, ketika ada alasan yang menyatakan Pilkada dilaksanakan 2024 agar Anies kehilangan panggung maka tidak tepat juga. Burhan meyakini Anies tetap punya panggung di 2025.
"Karena itu tadi masa jabatan berakhir menjelang akhir 2022 dan setelah itu ada konvensi. Jadi ngapain takut sama Anies," tegasnya.
"Jadi lebih baik argumen utamanya adalah demokrasi. Lebih baik keberatan mereka yang khawatir Anies menang ya kasih dong lawan yang kuat buat Anies supaya masyarakat DKI juga punya kompetisi elektoral yang berkualitas karena yang maju adalah orang-orang terbaik," lanjut Burhan.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments