Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/03/2021 16:21 WIB

Pemkab Bekasi Wajib Bantu Proses Perizinan Mushola al Muhajirin di Grand Wisata, Tambun

Arsul Sani saat mengunjungi Masjid al Muhajirin di Klaster Water Garden Grand Wisata Bekasi
Arsul Sani saat mengunjungi Masjid al Muhajirin di Klaster Water Garden Grand Wisata Bekasi
TAMBUN SELATAN, DAKTA.COM - Warga Rw 10 Cluster Water Garden, Grand Wisata Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sempat digugat ke Pengadilan Negeri Cikarang karena membangun musola tanpa persetujuan pengembang.
 
Namun setelah dilakukan mediasi, proses pembangunan tetap dilanjutkan namun, untuk izinnya seperti IMB difasilitasi pengembang PT. Putra Alvita pratama.
 
Pimpinan MPR RI Arsul Sani saat mengunjungi lokasi mushola mengatakan, tempat ibadah ini merupakan hasil swadaya masyarakat yang mengingkan di wilayahnya terdapat sarana ibadah dan pendidikan keagamaan islam bagi anak-anak, apalagi jarak masjid sangat jauh.
 
"Kami mendukung hal itu, dan meminta agar bupati memfasilitasi terkait syarat-syarat pendirian mushola ini," kata Asrul kepada Dakta, Jumat (12/3).
 
Sebagai legislator, pihaknya akan mengawal terkait perizinannya, selain itu bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan MUI memfasilitasi jika ada kendala.
 
"Kami akan kawal pembangunan mushola ini dan semoga memberikan manfaat bagi warga sekitar," ujar Asrul. 
 
Sementara itu, pemilik yayasan mushola al Muhadjirin, Rahman Kholid yang juga tergugat di pengadilan mengatakan ada kesepakatan dalam mediasi bahwa pengembang akan mengurus izin sesuai dengan site plan yang mereka punya.
 
Pihaknya membatasi waktu perizinan, maksimal 3 bulan, jika mereka tidak bisa mengurusnya maka panitia pembangunan yang akan mengurusnya.
 
Sejauh ini, gugatan kepadanya dan warga dari developer berdasarkan mediasi di pengadilan sudah dicabut dan disepakati agar developer menyelesaikan proses perizinan.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1683 Kali
Berita Terkait

0 Comments