Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 12/03/2021 15:41 WIB

BW Nilai KLB Demokrat Langgar Konstitusi Bernegara

Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus.foto ist
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus.foto ist
JAKARTA, DAKTA.COM - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto masuk dalam tim kuasa hukum Demokrat. Dirinya terlihat hadir bersama sejumlah praktisi hukum lainnya, saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 10 orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Menurutnya, ia menerima tawaran bergabung dalam tim hukum itu karena merasa ada masalah fundamental dalam kisruh Partai Demokrat. "Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini," kata BW sapaan Bambang Widjojanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
 
"Apa itu, kalau hak orpol (organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita itu sedang terancam," ujar BW.
 
BW menjelaskan, kasus yang sedang menimpa Partai Demokrat bukan main-main karena ada nama pejabat negara yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang terlibat dalam kisruh tersebut.
 
Selain itu, lanjut BW, kisruh yang terjadi saat ini tidak hanya telah melanggar AD/ART Partai Demokrat tetapi juga konstitusi negara yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. 
 
"Kalau kemudian ini diakomidasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," ujar BW.
 
Ia menambahkan, apabila kisruh dibiarkan, bukan hanya Partai Demokrat yang merugi tetapi juga masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. 
 
"Apakah ini awal dari sebuah akhir? Kan mengerikan kalau awal dari sebuah akhir. Jadi itu sebabnya saya merasa terhormat dipecaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang sangat fundamental," kata dia. 
 
Dikutip dari Antara, ada 13 orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum Partai Demokrat yang mengatasnamakan sebagai Tim Pembela Demokrasi.
 
 "Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat) Bapak Santoso," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di kantor DPP Partai Demokrat.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1431 Kali
Berita Terkait

0 Comments