Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/03/2021 15:15 WIB

Kedua Pihak Sepakat Damai. Kisruh Pembangunan Musala di Grand Wisata, Bekasi Selesai

ilustrasi pembangunan musola.foto ist
ilustrasi pembangunan musola.foto ist
TAMBUN SELATAN, DAKTA.COM - Pengembang perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi PT Putra Alvita Pratama (PAP), menjanjikan klausul perdamaian terkait perselisihan pembangunan Musala Al Muhajirin.
 
Klausul perdamaian itu diajukan kepada warga kluster Water Garden atas perselisihan berujung gugatan hukum.
 
"Kita teken perjanjian, perjanjian perdamaian, kita ikutin saja," kata Kuasa Direksi PT PAP, Laurent Aliandoe, usai audiensi bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dan warga kluster setempat, Senin (8/3).
 
Setelah perjanjian itu dibuat, pihak pengembang bersama perwakilan warga kluster Water Garden menyerahkan isi perjanjian tersebut ke pengadilan untuk pengajuan perdamaian.
 
"Kita mau semua selesai dengan baik, tidak ada masalah lagi. Kita mau semua selesai," ujar Laurent.
 
Laurent mengatakan akan segera menyampaikan hasil audiensi ini ke pengacara perusahaan untuk disampaikan pada saat agenda persidangan selanjutnya.
 
"Sidang berikutnya tanggal 10 besok, tadi pak dewan mintanya sebelum tanggal itu sudah jadi surat perjanjian damainya. Jadi nanti saya akan bilang ke pengacara untuk sampaikan saat sidang nanti, kita sudah sedikit lagi selesai. Dengan perjanjian perdamaian, kita ajukan ke pengadilan buat keputusan perdamaian, selesai," jelas Laurent.
 
Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, berharap permasalahan hukum ini segera terselesaikan dengan skema perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak sesuai hasil audiensi hari ini.
 
"Kami dari dewan ingin persoalan ini bisa selesai sebelum tanggal 10 atau sebelum mereka sidang lanjutan. Kami akan pantau terus, ini persoalan sensitif jangan sampai warga dibenturkan hukum saat hendak membangun musala," tegas Helmi.
 
Helmi juga meminta dinas teknis terkait untuk segera menerbitkan revisi perubahan block plan dari semula diperuntukkan permukiman atau tempat tinggal menjadi musala sesuai kesepakatan audiensi.
 
"Hasil pertemuan tadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang akan membantu revisi perubahan lahan seluas 216 meter itu menjadi mushala sesuai pengajuan pengembang. Dari pengembang, tadi mengatakan tidak ada masalah untuk mengajukan perubahan ini, tinggal bagaimana Cipta Karya membantu yang diinginkan pihak pengembang dan masyarakat," kata dia.
 
Lahan milik warga kluster Water Garden itu digugat PT PAP selaku pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2000 Kali
Berita Terkait

0 Comments