Selasa, 09/03/2021 15:15 WIB
Kedua Pihak Sepakat Damai. Kisruh Pembangunan Musala di Grand Wisata, Bekasi Selesai
TAMBUN SELATAN, DAKTA.COM - Pengembang perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi PT Putra Alvita Pratama (PAP), menjanjikan klausul perdamaian terkait perselisihan pembangunan Musala Al Muhajirin.
Klausul perdamaian itu diajukan kepada warga kluster Water Garden atas perselisihan berujung gugatan hukum.
"Kita teken perjanjian, perjanjian perdamaian, kita ikutin saja," kata Kuasa Direksi PT PAP, Laurent Aliandoe, usai audiensi bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi dan warga kluster setempat, Senin (8/3).
Setelah perjanjian itu dibuat, pihak pengembang bersama perwakilan warga kluster Water Garden menyerahkan isi perjanjian tersebut ke pengadilan untuk pengajuan perdamaian.
"Kita mau semua selesai dengan baik, tidak ada masalah lagi. Kita mau semua selesai," ujar Laurent.
Laurent mengatakan akan segera menyampaikan hasil audiensi ini ke pengacara perusahaan untuk disampaikan pada saat agenda persidangan selanjutnya.
"Sidang berikutnya tanggal 10 besok, tadi pak dewan mintanya sebelum tanggal itu sudah jadi surat perjanjian damainya. Jadi nanti saya akan bilang ke pengacara untuk sampaikan saat sidang nanti, kita sudah sedikit lagi selesai. Dengan perjanjian perdamaian, kita ajukan ke pengadilan buat keputusan perdamaian, selesai," jelas Laurent.
Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, berharap permasalahan hukum ini segera terselesaikan dengan skema perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak sesuai hasil audiensi hari ini.
"Kami dari dewan ingin persoalan ini bisa selesai sebelum tanggal 10 atau sebelum mereka sidang lanjutan. Kami akan pantau terus, ini persoalan sensitif jangan sampai warga dibenturkan hukum saat hendak membangun musala," tegas Helmi.
Helmi juga meminta dinas teknis terkait untuk segera menerbitkan revisi perubahan block plan dari semula diperuntukkan permukiman atau tempat tinggal menjadi musala sesuai kesepakatan audiensi.
"Hasil pertemuan tadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang akan membantu revisi perubahan lahan seluas 216 meter itu menjadi mushala sesuai pengajuan pengembang. Dari pengembang, tadi mengatakan tidak ada masalah untuk mengajukan perubahan ini, tinggal bagaimana Cipta Karya membantu yang diinginkan pihak pengembang dan masyarakat," kata dia.
Lahan milik warga kluster Water Garden itu digugat PT PAP selaku pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
- Hariyanto Arbi Buka Gerai Kedua Flypower di Pollux Mall Cikarang
- Munaslub I IKAPEKSI Momentum Pembenahan Organisasi yang Lebih Solid
- Wakili Indonesia, Dua Tukang Bangunan Asal Demak Ikut Sika Tiler Competition 2024 di China
- Pollux Mall Cikarang Hadirkan Korean Virtual Reality Sport Center
- LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen
0 Comments