Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/03/2021 09:05 WIB

Tidak Terima Dipecat, Marzuki Ali Cs Laporkan AHY ke PN Jakpus

Marzuki Alie.foto Dwi Narwoko
Marzuki Alie.foto Dwi Narwoko
JAKARTA, DAKTA.COM - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
 
Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut, buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh AHY. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. 
 
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
 
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY. 
 
Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 
 
Kedua, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
 
Keempat, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
 
Dalam website tersebut, juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat. Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
 
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat. SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
 
Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1408 Kali
Berita Terkait

0 Comments