Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/03/2021 16:50 WIB

DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Ilustrasi pasien corona
Ilustrasi pasien corona
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.
 
Perpanjangan PPKM mikro tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
 
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).
 
Ia mengimbau agar warga Ibu Kota tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
 
Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat waspada dan disiplin protokol kesehatan selama PPKM mikro.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui penerapan PPKM mikro angka kasus Covid-19 di Jakarta mengalami penurunan. Bahkan, lanjut dia, itu dibuktikan dengan penilaian dari Satgas Covid-19 yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah keluar dari zona merah.
 
"Angka kesembuhannya menaik, angka kematiannya turun 1,6 persen. Jumlah PCR kita sudah 3,1 juta. Spesimen PCR bahkan 3,8 juta," jelas Riza.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1520 Kali
Berita Terkait

0 Comments