Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 08/03/2021 14:23 WIB

AHY Desak Menhum HAM Tolak Hasil KLB Demokrat di Sumut

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY.Foto Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY.Foto Chaerul Umam
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat penolakan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumetera Utara (Sumut) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. AHY pun meminta Yasonna menolak hasil KLB Demokrat itu.
 
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik, untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kemenkumham, untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan ... KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumut, sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional," kata AHY di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).
 
AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum ilegal dan inkonstitusional. Menurutnya, kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai.
 
"Kami sudah siapkan berkas lengkap, autentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Partai Demokrat," tegas AHY.
 
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili pemilik suara yang sah," pungkasnya.
 
Sebelumnya, KLB Demokrat di Deli Serdang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum. Kemudian Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina dan Jhoni Allen Marbun menjadi sekretaris jenderal. Forum tersebut juga mendemisionerkan jabatan AHY.
 
Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjelaskan KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART partai.
 
SBY mengungkapkan beberapa ketentuan AD/ART yang tidak terpenuhi, yakni KLB tidak berdasarkan permintaan majelis tinggi partai hingga tidak terpenuhinya syarat 2/3 dari total 34 DPD yang mengajukan KLB.
Reporter :
- Dilihat 1408 Kali
Berita Terkait

0 Comments