Sabtu, 06/03/2021 12:19 WIB
Menag: Haji 2021 Masih Tunggu Keputusan Arab Saudi
SOLO, DAKTA.COM - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah haji tahun ini dibuka atau tidak," katanya di Solo, Jumat (5/3).
Ia mengatakan, jika sudah ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, pemerintah akan segera melakukan persiapan secara teknis. Ia menyatakan saat ini pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skenario.
"Tetapi, tentu skenario ini baru bisa jalan kalau sudah ada keputusan haji dari Pemerintah Arab Saudi dibuka atau tidak. Skenario salah satunya pembatasan ini," katanya.
Ia memprediksi pada masa pandemi Covid-19, ibadah haji tidak akan dijalankan secara normal, termasuk saat perjalanan menuju ke Arab Saudi. "Seperti jaga jarak di pesawat, kemudian kamar yang biasanya diisi delapan orang hanya digunakan empat orang. Sinyal yang kita dapat ada pembatasan jamaah tidak seperti masa normal," katanya.
Sementara itu, mengenai jamaah lanjut usia, Kemenag juga belum dapat memastikan apakah bisa mengikuti haji. "Kami belum ada kepastian, mudah-mudahan bisa ya, tetapi ya tidak tahu. Itu kan kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Kita ini kan tamu, kita ikuti aturan pemerintah di sana," katanya.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments