Kamis, 04/03/2021 17:20 WIB
Hari Tanpa Bayangan, Ini Penjelasan BMKG dan Lapan
JAKARTA, DAKTA.COM - Fenomena Hari Tanpa Bayangan akan terjadi di Jakarta hari ini, Kamis (4/3), tepat pukul 12.04 WIB.
Saat itu bayangan benda-benda tegak akan hilang sesaat. Sebabnya, Matahari menyinari tepat diatas kepala pengamat atau titik zenit yang sedang berada di Jakarta.
Untuk Jakarta, misalnya, Hari Tanpa Bayangan juga akan terjadi pada 9 Oktober mendatang. Saat itu Kulminasi Utama terjadi pada pukul 11.40 WIB.
Dalam dunia astronomi, fenomena itu dikenal sebagai Kulminasi Utama. Mengingat posisinya yang berada di sekitar ekuator, Kulminasi Utama di wilayah Indonesia bisa terjadi dua kali dalam setahun dan waktunya tidak jauh dari saat Matahari berada di khatulistiwa.
Dikutip dari keterangan BMKG di laman web resminya, kulminasi utama 2021 di Indonesia terjadi antara 20 Februari 2021 di Baa, Nusa Tenggara Timur, hingga 4 April 2021 di Sabang, Aceh. Periode keduanya mulai 7 September 2021 di Sabang, Aceh, sampai dengan 21 Oktober 2021 di Baa, Nusa Tenggara Timur.
Sementara informasi dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) fenomena hari tanpa banyakan di Jakarta terjadi pukul 12.04.24 WIB. Di saat itulah Matahari akan berada di atas wilayah ibukota.
"Ketika Matahari berada di atas Indonesia, tidak ada bayangan yang terbentuk oleh benda tegak tidak berongga ketika tengah hari, sehingga fenomena ini dapat disebut sebagai Hari Tanpa Bayangan Matahari," tutur Andi Pangerang, Peneliti Pusat Sains Antariksa Lapan.
Andi menjelaskan bahwa hari tanpa bayangan terjadi dua kali dalam setahun di setiap kota-kota yang terletak di Garis Balik Utara (Tropic of Cancer; 23,4 derajat Lintang Utara) dan Garis Balik Selatan (Tropic of Cancer; 23,4 derajat Lintang Selatan).
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments