/
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/09/2015 15:53 WIB

Sengketa Aset, Pemkab dan Pemkot Bekasi Tambah Ruwet

sekda kab bekasi muhyidin
sekda kab bekasi muhyidin

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan memberikan asetnya ke Pemerintah Kota Bekasi jika tidak disertai dengan bukti dan legalitas yang kuat.

Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muhyidin kepada Dakta, Jumat (18/9/2015) mengatakan, penuntasan soal aset ini masih terus dilakukan pihaknya. Ia mengakui beberapa waktu lalu pihak Pemkot Bekasi sempat menemuinya memberikan berkas pentuntasan aset tersebut.

Ia menjelaskan data aset yang diberikan Pemkot Bekasi merupakan aset Pemkab Bekasi, karena itu pihaknya akan tetap mempertahankan.

"Jika kota mengklaim silahkan saja, namun, legalitasnya merupakan milik Kabupaten Bekasi karena terdapat bukti sertifikat,' tegasnya

Menurutnya, hingga kini masih ada perbedaan persepsi dengan pihak Pemkot Bekasi terkait penuntasan aset ini, oleh sebab itu harus diselesaikan dengan melihat dasar hukum yang ada bukan dengan persepsinya masing-masing.

Muhyidin menceritakan, saat pemisahan aset kabupaten dan kota pada tahun 1997 lalu ada berita acara serahterimanya.

"Pimpinan daerah waktu itu sudah mengatur mengenai pembagian aset diantara keduanya, jadi jangan sampai kedua pimpinan yang saat ini menjabat merubah aturan itu, karena penetapan aset tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku," katanya

Muhyidin menegaskan penyelesaian persoalan aset kedua pemerintah daerah harus merujuk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.***

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1948 Kali
Berita Terkait

0 Comments