Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/03/2021 15:22 WIB

Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Izin Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras

Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras
JAKARTA, DAKTA.COM - Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat. 
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya, mengumumkan mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
 
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).
 
Alasan mencabut lampiran Perpres itu, lanjut Jokowi menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
 
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
 
Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1558 Kali
Berita Terkait

0 Comments