JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan kereta rel listrik (KRL) Yogyakarta - Solo.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, hari ini saya resmikan operasi kereta listrik lintas Yogyakarta-Solo," kata Jokowi disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/3).
Jokowi menjelaskan KRL Jogja-solo adalah transportasi massal yang ramah lingkungan. Selain itu, kereta tersebut lebih cepat dibandingkan KA Prambanan Ekspres (Prameks).
"Terpaut kira-kira 10 menit lebih cepat. Kemudian dari sisi biaya operasi juga jauh lebih murah, 640 yang sebelumnya, sekarang 290. Ini sebuah efisiensi yang sangat bagus sekali," ujarnya.
Jokowi juga menyinggung moda transportasi menggunakan listrik lebih ramah lingkungan.
"Saya kira moda transportasi di negara kita ke depan harus semuanya mengarah kepada kereta transportasi massal yang ramah lingkungan. Juga kendaraan-kendaraan semuanya ke depan harus ramah lingkungan, yaitu listrik," jelas Jokowi.
Dia menambahkan, KRL Jogja-Solo diharapkan bisa membantu, baik mobilisasi orang maupun barang dari Jogja ke Solo dan Solo ke Jogja, serta bisa meningkatkan pariwisata dan perekonomian.
Turut hadir dalam peresmian itu seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments