Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/02/2021 15:25 WIB

Pengacara Habib Rizieq Soroti Kasus Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi

Pengacara HRS M.Kamil Pasha.foto.taufiq kiblat
Pengacara HRS M.Kamil Pasha.foto.taufiq kiblat
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyoroti dua laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT yang tidak diproses oleh Bareskrim Polri. 
 
Kamil Pasha menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, tidak ada dasar hukum bagi kepolisian untuk tidak menerima atau menolak sebuah laporan polisi. 
 
Menurutnya, laporan seharusnya diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.
 
"Tidak ada dasar hukum penolakan laporan dalam KUHAP. Seharusnya laporan diterima terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan," kata Kamil Pasha kepada Dakta, Ahad (28/2).
 
Menurutnya, penyelidikan itu bertujuan untuk mencari tahu apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada tindak pidananya atau tidak.
 
"Dalam penyelidikan itulah dicari apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau tidak. Jika iya, maka dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dicari tersangkanya," jelas Kamil Pasha.
 
Menurut Kamil Pasha, mengatakan tidak ada pidana ketika orang baru melapor merupakan sebuah kekeliruan. 
 
Sebab, laporan tersebut belum diselidiki. "Ini melakukan penyelidikan atas laporan saja belum, masa langsung bilang tidak ada tindak pidana atau bukan pelanggaran," tegas Kamil Pasha. 
 
Pihaknya mengatakan hal ini bukan persoalan apakah yang dilaporkan itu presiden atau bukan, namun hukum harus berlaku untuk semua.
 
Diketahui, Presiden Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda islam (GPI).
 
Namun, kedua laporan ini tidak diproses. "Intinya, kami tadi sudah masuk ke dalam (Bareskrim) dan ini laporan masuk, tetapi tidak ada ketegasan di situ (tidak ada nomor LP)," kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1302 Kali
Berita Terkait

0 Comments