Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/09/2015 14:10 WIB

Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Berlaku Bulan Depan

Ilustrasi Sidang DPR DPD di Senayan Jakarta
Ilustrasi Sidang DPR DPD di Senayan Jakarta

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua BURT DPR, Dimyati Natakusumah mengatakan kenaikan tunjangan anggota dewan sudah berlaku mulai bulan depan.

"Itu kan sudah kesepakatan dengan pemerintah, jadi bulan depan sudah cair. Kalau ada yang mengaku menolak kenaikan itu, ya kembalikan saja, nanti kita beri penghargaan," ujarnya pada Jum'at (18/9).

Dimyati mengaku usulan awal kenaikan tunjangan kepada pemerintah mencapai Rp 20 juta/bulan, namun setelah direvisi pada akhirnya menemukan kesepakatan bahwa kenaikan tersebut hanya berkisar Rp 5-8 juta.

"Kenaikan tunjangan ini kan bukan hanya semata-mata untuk pendapatan pribadi mereka, melainkan juga digunakan untuk pembangunan Dapil apabila memasuki masa reses. Nah dengan adanya kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memacu kinerja DPR menjadi lebih optimal," paparnya.

Mulai bulan Oktober, seluruh anggota dewan sudah mulai mendapatkan kenaikan tunjangan berupa tunjangan jabatan kehormatan, komunikasi intensif, transportasi, dana reses, dan peningkatan fungsi pengawasan.

Namun di kalangan anggota dewan tidak seluruhnya menerima kenaikan tunjangan ini, tercatat ada tiga fraksi yakni F-Nasdem, Hanura, dan Gerindra meminta SK Kemenkeu mengenai kenaikan tunjangan tersebut direvisi ulang dengan alasan waktunya tidak tepat di saat kondisi ekonomi negara sedang melemah.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1685 Kali
Berita Terkait

0 Comments