Selasa, 23/02/2021 10:26 WIB
BMKG Rilis, Siang Hari di DKI Akan Turun Hujan
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi seluruh DKI Jakarta akan turun hujan pada siang hari ini.
"Waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dengan durasi singkat di wilayah Jakbar, Jakpus, Jaksel, Jaktim pada siang hari," tulis BMKG di laman resmi, Selasa (23/2).
BMKG memprediksi pada pagi hari seluruh wilayah DKI Jakarta akan cerah berawan. Menjelang siang hari, BMKG memprediksi hujan petir terjadi di Jakarta Barat.
Wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur diprediksi oleh BMKG akan alami hujan sedang siang ini. Sementara itu wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu diprediksi hujan ringan.
Selanjutnya pada malam hari, seluruh wilayah DKI Jakarta akan berawan. Kemudian jelang dini hari hanya wilayah Kepulauan Seribu yang diprediksi hujan ringan, sedangkan wilayah lainnya di DKI Jakarta akan cerah berawan.
Suhu udara di Ibu Kota pada hair ini ada pada kisaran 23 hingga 31 derajat celcius. Kelembapan udara ada pada rentang 60 sampai 95 persen.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments