Senin, 22/02/2021 13:33 WIB
Anies Tegaskan Banjir di DKI Sudah Surut
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan semua titik banjir di Jakarta telah surut 100 persen pada Senin (22/2) pukul 03.00 dini hari.
"Alhamdulillah atas izin Allah, bi idznillah pada hari Minggu satu hari kemudian, 99,9 persen surut," kata Anies dalam keterangan suara, Senin (22/2).
Dia juga menjelaskan, banjir bisa tertangani sehari setelah bencana banjir terjadi. Setidaknya pada Minggu (21/2), kata Anies, sudah 99 persen wilayah banjir berhasil kering.
"Hari Senin dini hari jam 3 pagi tadi dipastikan 100 persen sudah surut," lanjut Anies.
Anies mengatakan, surutnya banjir Jakarta merupakan kerja keras seluruh jajaran dari Pemprov DKI Jakarta sehingga banjir tidak berlangsung lama.
Dengan demikian, aktivitas perekonomian di DKI Jakarta pada hari ini tidak terganggu oleh bencana banjir.
"Jadi alhamdulillah hari Senin pagi seluruh kegiatan perekonomian kegiatan pemerintahan bisa berlangsung tanpa ada gangguan sedikit pun akibat curah hujan ekstrem pada hari Sabtu yang lalu," tegas Anies.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments