Sabtu, 20/02/2021 16:13 WIB
BMKG: Waspadai Hujan Lebat pada 23 dan 24 Februari di Jabodetabek
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengingatkan warga Jabodetabek untuk waspada terhadap hujan lebat yang akan mengguyur wilayah Jabodetabek pada tanggal 23 dan 24 Februari 2021.
"Kita waspada hari ini (Sabtu 20/2). Kemudian waspada berikutnya tanggal 23 dan 24," ucap Dwikorita dalam konferensi pers (20/2).
Hujan dengan intensitas tinggi diperkirakan akan mengguyur wilayah Jabodetabek secara merata.
Dwikorita mengungkapkan bahwa untuk periode sepekan ke depan, wilayah Jabodetabek umumnya berpotensi hujan dengan intensitas ringan-sedang.
"Namun tanggal 21 Februari, intensitas hujan menjadi rendah. Energinya nampak sudah terlepas untuk hari ini," kata dia.
Intensitas hujan yang ringan juga masih terlihat pada tanggal 22 Februari.
"Tapi (tanggal 22 Februari) di bagian Selatan (Jabodetabek) mulai terbentuk peningkatan intensitas hujan meski dalam kondisi ringan," tuturnya.
Sementara, Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG Fachri Radjab mengungkapkan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat akan turun pada tanggal 23 Februari 2021.
"Tanggal 23 itu intensitas hujan 24 jam, intensitas sedang hingga lebat. Perlu menjadi kewaspadaan kita, terutama di selatan Jabodetabek, ada potensi banjir," ucap Fachri dalam kesempatan yang sama.
Namun, Fachri menyampaikan bahwa hujan pada tanggal 23 Februari mendatang tidak selebat hujan yang jatuh sejak Jumat (19/2) hingga Sabtu.
"Kalau dari jumlah curah hujan lebat bahkan sangat lebat, tapi tidak selebat yang terjadi selama 24 jam terakhir," ucapnya.
Penyebab hujan lebat
Adapun, hujan lebat mengguyur sejak Kamis (18/2). Dwikorita memaparkan bahwa peningkatan intensitas hujan tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal.
"Pertama, pada tanggal 18 hingga 19 Februari termonitor adanya aktivitas seruakan udara yang cukup signifikan," ucap Dwikorita.
Seruakan udara yang signifikan ini mengakibatkan peningkatan pembentukkan awan hujan di wilayah Indonesia bagian barat.
Faktor kedua adalah adanya aktivitas gangguan atmosfer di zona ekuator yang sering disebut sebagai aktivitas equatorial rossby.
Dwikorita mengungkapkan bahwa gangguan ini mengakibatkan terjadinya perlambatan dan pertemuan angin.
"Ada perlambatan dan pertemuan angin dari arah Utara ini kebetulan terjadinya tepat melewati Jabodetabek," kata Dwikorita.
"Di situlah terjadi peningkatan intensitas pembentukan awan hujan yang akhirnya terkondensasi, lalu turun sebagai hujan dengan intensitas tinggi," ujarnya.
Faktor ketiga, adalah adanya tingkat liabilitas dan kebasahan udara di sebagian besar wilayah Jawa bagian barat.
Hal ini mengakibatkan peningkatan potensi pembentukan awan-awan hujan di Jabodetabek.
"Jadi tingkat liabilitas dan kebasahan udara yang berpengaruh dalam peningkatan curah hujan," kata Dwikorita.
Faktor terakhir adalah terpantaunya daerah pusat tekanan rendah di Australia bagian utara yang membentuk pola konvergensi di sebagian besar pulau Jawa.
Menurut Dwikorita, hal tersebut berkontribusi juga dalam peningkatan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | BMKG |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments