Kamis, 18/02/2021 15:24 WIB
Tegas, Anies Belum Tetapkan Sanksi Bagi Warga Tolak Vaksin Covid
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau bicara soal sanksi warga yang menolak vaksinasi virus corona (Covid-19). Menurutnya, saat ini belum relevan berbicara sanksi ketika stok vaksin juga belum mencukupi.
"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas, jangankan yang mau dan tidak mau, wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Menurut Anies seharusnya bicara mengenai sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi baru bisa setelah jumlah vaksin mencukupi.
"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok, yang mau aja yang divaksin, gampang kan. Ngobrolnya (mengenai denda) nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak daripada jumlah penduduk," ujar Anies.
Pernyataan Anies berbanding terbalik dengan wakilnya, Ahmad Riza Patria. Dalam kesempatan berbeda, Riza mengingatkan bagi warga yang menolak vaksin bisa mendapat dua sanksi.
Sanksi itu berdasarkan Perda DKI Jakarta dan Peraturan Presiden. Sesuai Perda DKI, Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak, sementara dalam Perpres, warga yang menolak bisa tidak mendapatkan bantuan sosial.
Kendati demikian, Riza mengatakan, sebelum penerapan sanksi itu, Pemprov akan mengecek masyarakat yang menolak vaksin. Selain itu, DKI juga mengedepankan edukasi kepada warga mengenai vaksinasi.
"Kalau memang enggak memenuhi syarat kan enggak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana," tutur dia.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments