Selasa, 16/02/2021 13:41 WIB
Wapres Amin Dorong Polri Aktif Kawal Program Vaksinasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian mengawal dan memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan program vaksinasi Covid-19 nasional. Karena itu, program vaksinasi ini harus berhasil dan tidak boleh gagal.
"Saya ingin mengulangi kembali tugas ini tidak boleh gagal dan harus berhasil serta tuntas, karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19, selain penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wapres dalam acara penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/ Polresta/ Polrestabes/ Polres Metro Tahun 2020 secara daring, Selasa (16/2).
Wapres menjelaskan, vaksinasi bisa berhasil jika mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity atau kekebalan komunitas. Untuk mencapai kekebalan komunitas itu. Sasarannya mencakup 182 juta atau sekitar 70 persen dari jumlah penduduk Indonesia harus divaksin.
Karena itu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang berisi penegasan Vaksinasi Covid-19 wajib bagi orang yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
Selain itu, Perpres 14/2021 juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19. "Dalam kaitan itulah, pada kesempatan yang baik ini saya meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19," kata Ma'ruf.
Namun demikian, Ma'ruf menilai kesuksesan vaksinasi juga membutuhkan peran masyarakat itu sendiri. Ia pun ingin mengajak seluruh masyarakat selain mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, juga melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebab, vaksinasi menurut Maruf sebagai perwujudan dari pelaksanaan Sila Kedua dan Sila Ketiga dari Pancasila. Ini lantaran melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah kemanusiaan yang adil dan beradab.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments