Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/02/2021 13:37 WIB

DPR Tegaskan Sanksi di Perpres Tentang Vaksin, Pemerintah Langgar Kesepakatan

Ilustrasi vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Sinovac
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengkritik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
 
Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah secara eksplisit disebutkan tak akan mengedepankan ketentuan atau denda atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19.
 
Felly menyatakan pemerintah telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan DPR tentang sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
 
"Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR," kata Felly dalam keterangan resminya yang diunggah di situs fraksinasdem.org, Senin (15/1).
 
"Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya?" lanjutnya.
 
Selain bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat dengan Komisi IX, Perpres 14/2021 juga melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020.
 
Pasal 61 berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."
 
Menurutnya, Perpres 14/2021 juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan (nakes).
 
Politikus Partai NasDem itu menyebut Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut telah menghadiri persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat.
 
"Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat," ujarnya.
 
Felly meminta pemerintah lebih arif dalam mengeluarkan kebijakan serta merespons sikap publik yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi sosialiasi vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan selama ini.
 
"Tapi jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju," ujarnya.
Reporter :
- Dilihat 1383 Kali
Berita Terkait

0 Comments