Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 15/02/2021 11:12 WIB

Pelaku Pencurian Disebuah Toko, Bekasi Timur Gasak Rokok Hingga Perhiasan

Barang Bukti Rokok yang Digasak Pelaku di Toko Desi Ampera Bekasi Timur
Barang Bukti Rokok yang Digasak Pelaku di Toko Desi Ampera Bekasi Timur
BEKASI TIMUR, DAKTA.COM - Toko Desi yang berada di Jalan Ampera Nomor 105 RT 03/05, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi jadi sasaran aksi pencurian. 
 
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, korban telah melaporkan peristiwa pencurian itu pada 17 November 2020 dengan nomor laporan LP /1277/K/XI/2020/Sek.Bekasi Timur.
 
"Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban yang merekam aksi para pelaku di tokonya," kata Erna kepada Dakta melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/2).
 
Perisitiwa pencurian itu dilakukan empat orang dan terekam kamera CCTV. Para pelaku menggasak rokok berbagai merek senilai Rp15 juta, uang tunai Rp5 juta serta perhiasan kalung emas, cincin emas dan gelang emas 30 gram senilai Rp22 juta.
 
Salah satu pelaku berinisial FSP (27) berhsil diamankan polisi. Dia merupakan satu dari empat orang maling di Toko Desi Ampera Bekasi pada Jumat (12/2).
 
Erna mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang askinya terekam kamera CCTV sempat viral.
 
"Setelah tiba di lokasi yang diinformasikan anggota dipimpin Kanit Reskrim langsung mengamankan salah satu pelaku, serta langsung mengintrogasi pelaku kemudian mengakui dan membenarkan pada saat melakukan pencurian bersama dengan ketiga temannya," katanya.
 
Saat ini, kata Erna, FSP masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian.
 
"Sedangkan tiga rekannya yang sudah diidentifikasi polisi masih dalam pencarian petugas," kata Erna.
 
Atas perbuatannya, FSP dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter :
- Dilihat 1554 Kali
Berita Terkait

0 Comments