Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 14/02/2021 11:21 WIB

PPKM di Kabupaten Bekasi, Wilayah Zona Merah Aktivitas Rumah Ibadah Ditutup

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
 
"Sekarang jadinya itu skala mikro jadi PPKM itu nantinya di tingkat RT. Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT," kata Wakil Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, pada Ahad (14/2).
 
Ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW masuk zona merah, maka tempat ibadah ditutup, lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan.
 
"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," ujarnya.
 
Kapolres Metro Bekasi itu menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT RW maupun elemen masyarakat lainnya.
 
"Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan," jelas Hendra.
 
Masyarakat lingkungan itu tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.
 
"Sama begitu juga zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," katanya.
 
Untuk zona hijau, lanjut Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1394 Kali
Berita Terkait

0 Comments