Tuduhan yang Dilakukan GAR ITB Terhadap Din Syamsuddin Tidak Jelas
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan, tuduhan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang melaporkan Din Syamsuddin ke KASN karena dianggap radikal merupakan tuduhan tidak jelas.
"Pak Din dikatakan radikal. Pertanyaannya, apanya yang radikal? Perkataannya atau perbuatan dan tindakannya? Lalu apa tolok ukur untuk menyatakan beliau radikal," kata Anwar, Ahad (14/2/2021).
Anwar pun mempertanyakan laporan terhadap Din apakah karena yang bersangkutan dianggap banyak mengkritik pemerintah. Sebab, Jokowi saja sebagai presiden meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintah karena mungkin sadar jika pemerintah tidak dikritik maka tidak mustahil jalan negara ini melenceng dan keluar dari yang kita inginkan.
Dia mengatakan, Jokowi pun mempersilakan pemerintah dikritik. Lalu, timbul pertanyaan apa keperluan kelompok tersebut takut sekali dengan kehadiran dari kritik-kritik yang disampaikan, padahal Jokowi sendiri merasa sangat membutuhkannya.
"Kalau dituduh melanggar kode etik ASN, kode etik yang mana yang dilanggar," ucap pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Sebelumnya, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses laporan yang disampaikan kelompok Gerakan Anti Radikalisme Alumni - ITB terkait tuduhan bahwa Din Syamsuddin radikalis.
Mahfud mengakui pemerintah telah menerima laporan dari beberapa orang yang mengaku dari ITB mengenai Din Syamsuddin. Laporan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (13/2).
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments