Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 14/02/2021 09:30 WIB

Update. Denda Penindakan Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Capai Rp23 Juta

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Hingga Jumat (12/2) Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sebesar Rp23 juta.
 
”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah. Ada yang didenda maupun diberikan teguran keras. Total denda Rp 23. 407,000,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Ahad (14/2).
 
Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100 ribu.
 
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
 
"Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan," tegasnya.
 
Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.
 
Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
 
Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM.
 
 
 
"2090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," jelas Abi.
Reporter :
- Dilihat 1633 Kali
Berita Terkait

0 Comments