Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/02/2021 08:51 WIB

Nilai Pemisahan Aset PDAM TB Ditetapkan Rp155 Miliar, DPRD Kota Bekasi Segera Bentuk Pansus

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi
BEKASI TIMUR, DAKTA.COM - Pembahasan pemisahan nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah menemukan titik terang. Dari hasil konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sudah disepakati nilainya sebesar Rp155 miliar.
 
"Setelah melalui pembahasan di tim apresial dan konsultasi ke BPKP maka nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi Rp155 miliar," jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied kepada Dakta, Kamis (11/2).
 
Ia mengaku pembahasan pemisahan aset ini, tergolong alot sejak 2015. Berbagai tarik ulur antar kedua daerah (Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi). "Jadi nanti Pemkot Bekasi membayar nilai kompensasi ke Pemkab Bekasi," ujarnya.
 
Setelah ini, lanjut Muin, pihaknya akan membentuk pansus untuk membahas hasil rekomendasi yang disampaikan BPKP Jawa Barat. "Yang pasti kita minta lebih rendah lagi. Dan rasanya pihak Pemkab Bekasi juga minta nilai kompensasinya dinaikan lagi," seloroh Muin. 
 
Pembayaran nilai kompensasi itu, termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi yakni di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondok Ungu dan Harapan Baru. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menjelaskan, pihaknya akan segera membahas hasil rekomendasi yang telah ditetapkan BPKP.
 
Menurutnya, persoalan ini jangan berlarut larut karena berhubungan langsung terhadap pelayanan penyediaan air bersih terhadap warga. "Kita ingin ini segera disepakati antar dua kepala daerah," tutur Ani.
Reporter :
- Dilihat 1584 Kali
Berita Terkait

0 Comments