Kamis, 11/02/2021 11:14 WIB
Kampanye Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: UU Telah Mengatur 19 Tahun
JAKARTA, DAKTA.COM - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kehadiran Aisha Wedding yang mengampayekan menikah pada usia 12 tahun. Kementerian Agama menilai, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam ketika ditemui di ruangannya di Jakarta, Kamis (11/2).
Di bawah usia 19 tahun, Muharam menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata dia, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.
“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, remaja yang berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga. Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.
“Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments