Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/02/2021 16:44 WIB

Di Kota Bekasi, Total Uang Penindakan Denda Prokes Capai Rp 13 Juta

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah
BEKASI, DAKTA.COM - Pemkot Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja hingga Januari 2021 selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) sudah mengumpulkan uang penindakan denda sebesar Rp 13.111.000.
 
"Yang masuk ke dalam kas daerah melalui. Bank Jabar sebesar Rp 13.111.000," jelas Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Rabu (10/2).
 
Sejak 11 Januari hingga 9 Febuari 2021, Pemkot Bekasi sudah memberikan sanksi kepada 368 orang dari setiap operasi di beberapa wilayah. 
 
Untuk di Terminal Induk Kota Bekasi diperoleh Rp 550.000, Pasar Seroja Bekasi Utara sebanyak Rp 990.000, Pasar Baru Bekasi Timur sebanyak Rp 1.674.000, Pasar Kranji Bekasi Barat sebanyak Rp 2.357.000, Kelurahan Aren Jaya sebanyak Rp 1.955.000, Kelurahan Bojong Rawalumbu sebanyak Rp 2.975.000, dan terakhir Kelurahan Mustika Jaya sebanyak Rp 2.700.000. 
 
Selama hampir satu bulan PPKM, Abi tak bisa merinci daerah mana saja yang menyumbang angka pelanggaran paling besar. Rata-rata jumlah pelanggar menurut Abi sama. 
 
"Kita tidak bisa mengklasifikasikan ini kecamatan ataupun kelurahan tidak bisa, tapi rata rata begitu," kata dia. 
 
Namun, dia mengklaim bahwa setiap hari warga Bekasi semakin patuh protokol kesehatan. Jumlah pelanggaran tak mengenakan masker semakin sedikit.
 
Dia berharap warga Bekasi dapat lebih taat lagi dengan ketentuan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa terkendali.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1795 Kali
Berita Terkait

0 Comments