Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/02/2021 12:55 WIB

Praktek Aborsi Ilegal, Pasutri di Mustika Jaya, Bekasi Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial IR dan ST yang melakukan praktik aborsi ilegal.
 
Keduanya ditangkap saat praktik di rumah pribadinya kawasan Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, IR tersangka yang melakuka aborsi ilegal hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran atau sejenisnya. 
 
“Jadi dia belajar secara autodidak, dan tidak pernah belajar secara formal tentang hal tersebut,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (10/2).
 
Menurut Yusri, IR membuka praktek aborsi karena pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di klinik aborsi di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tahun 2000 lalu. “Katanya dia bekerja selama empat tahun sebagai tenaga kebersihan, dan di sana dia belajar cara melakukan aborsi,” tegasnya.
 
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020. 
 
"Mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Untuk yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri dan dalami lagi," kata dia. 
 
Dari penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai standar kesehatan.
 
Selain pasangan suami istri, polisi juga menangkap satu wanita lain berinisial RS yang tak lain merupakan pasien aborsi. 
 
"Kemudian RS, perempuan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," kata Yusri.
 
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Pasal ini mengatur hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 
Reporter :
- Dilihat 1679 Kali
Berita Terkait

0 Comments