JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag, Tarmizi Tohor menyatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang digagas Presiden Joko Widodo pada 21 Januari lalu, hasil pengumpulannya tidak akan masuk kas negara.
“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” katanya, Senin (8/2).
Tarmizi mengatakan saat meluncurkan GNWU, Presiden hanya mengajak. Pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk oleh wakif (orang yang berwakaf).
“Nazhir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan negara melalui Kementerian Agama dalam hal ini, hanya mengawasi dan membina. Pengelolaan akan dipercayakan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” pungkas Tarmizi.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments