Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/09/2015 09:05 WIB

Jokowi Didesak Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Belasan ribu botol miras dimusnahkan menggunakan alat berat, oleh Polresta Bekasi Kota
Belasan ribu botol miras dimusnahkan menggunakan alat berat, oleh Polresta Bekasi Kota

JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris meminta Presiden Jokowi untuk mencabut aturan pelonggaran miras dari paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah pekan lalu.

Menurut Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini, selain tidak akan berdampak signifikan bagi perbaikan ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat, aturan penjualan miras saat ini (Permendag No.06/2015) cukup longgar karena boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel dan lokasi wisata.

“Namun, alasan utama kenapa (aturan pelonggaran miras) harus dikeluarkan dari paket kebijakan ekonomi adalah janji Pak Jokowi yang tegas menyatakan bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras. Karena jika dibiarkan (miras dijual bebas) kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Yang rakyat pegang dari seorang pemimpin itu komitmennya,” tukas Fahira di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Fahira, belum terlambat untuk Presiden mencabut rencana aturan pelonggaran penjualan miras dari paket kebijakan ekonomi.

“Jika alasannya terkait pariwisata, harus kita pertanyakan kembali, apa iya wisatawan datang ke sini untuk cari bir. Malaysia saja yang aturan mirasnya lebih ketat jumlah wisatawannya puluhan lipat dari kita. Jadi tidak alasan yang mendesak,” tegas Fahira.

Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Kemendag fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan supermarket, bar, dan restoran, serta di lokasi-lokasi wisata karena masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli.

Editor :
Sumber : rilis DPD
- Dilihat 1987 Kali
Berita Terkait

0 Comments