Selasa, 09/02/2021 12:50 WIB
PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 Ini merupakan perpanjangan PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
"Di seluruh desa/kelurahan yang tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut, sesuai dengan kriteria yang tadi diterapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Februari 2021.
Airlangga mengatakan dengan aturan ini akan dibentuk pos komando di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.
"Pemerintah selalu monitoring yang akan dikoordinasikan lewat Satgas Covid tingkat pusat, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkes dan melibatkan kementerian lembaga terkait," kata Airlangga.
Pemerintah telah membuat aturan PPKM Mikro ini lewat Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro serta pembentukan posko tingkat desa/kelurahan, serta Instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021, tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM Mikro.
1. Ketentuan perjalanan
Pemerintah mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR atau antigen, atau metode baru dari UGM, yakni GeNose. Tes acak juga akan dilakukan pemerintah seiring dengan pembatasan saat libur panjang Imlek nanti.
Untuk pelaku perjalanan luar negeri pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. "Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga.
2. Ketentuan operasional kantor dan pertokoan
PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan.
Lalu restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB, pemesanan take away atau delivery, konstruksi berjalan 100 persen.
3.Ketentuan fasilitas umum
PPKM Mikro juga berlaku untuk rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing.
4. Perbedaan dengan PPKM biasa
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Ginting, PPKM mikro ini diterapkan dalam rangka mengatasi masalah yang tak terselesaikan pada saat PPKM biasa.
"Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina," kata Ginting dalam diskusi daring, Jumat, 5 Februari 2021.
Ginting mengatakan secara umum, regulasi penanganan Covid-19 di nasional maupun regional sama saja. Namun masalah pengawasan ini kerap muncul di tingkat regional. Karena itu, PPKM mikro diterapkan dengan menerapkan sistem posko hingga tingkat kecamatan.
"Posko yang mendampingi tim puskesmas, tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi, dikarantina memang harus 14 hari dikurung. Kalau dikurung harus diawasi, dikasih makan," kata Ginting.
5. Ada zonasi kerawanan
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan PPKM mikro ini memiliki beberapa perbedaan dengan dua PPKM sebelumnya. Salah satunya PPKM akan dilakukan di tempat umum dan komunitas.
Nantinya, ia mengatakan, wilayah-wilayah di daerah, khususnya di Jawa dan Bali, akan diberi zonasi kerawanan. Zonasi itu terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau dengan indikator yang lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat membuat pemerintah dapat mendekati, mengisolasi, dan melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan lebih rinci.
6. Larangan ke luar kota bagi ASN dan pegawai BUMN
Pemerintah memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Aturan ini akan diiringi dengan pembatasan perjalanan bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang (long weekend) yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Februari 2021.
7. Diharapkan landaikan kurva
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru ini diterapkan karena butuh pendekatan yang lebih mikro sampai ke desa dan kelurahan. "Untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
PPKM mikro diterapkan di Jawa dan Bali karena menyumbang 66 persen dari total kasus Covid-19 nasional. Adapun hingga 7 Februari 2021, total kasus positif Covid-19 di tanah air sudah tembus 1,15 juta orang.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments