Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 09/02/2021 11:45 WIB

Bareskrim Beri Penjelasan Terkait Meninggalnya Ustad Maaher

Ustad Maaher.Foto Istimewa
Ustad Maaher.Foto Istimewa
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut memberi penjelasan terkait meninggalnya Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Selasa (9/2).
 
Berikut penjelasan Bareskrim terkait meninggalnya Ustad Maaher:
 
1. Pada tanggal 8 Februari 2021 telah meninggal dunia tahanan Kejaksaan atas nama Uutadz Maaher atau Soni Eranata pada sekitar pukul 19.45 WIB karena sakit.
 
2. Pada saat proses penyidikan oleh Dittipidsiber tersangka pernah dibantarkan penahanannya oleh penyidik dikarenakan sakit pada tanggal 20 Januari 2021 s/d 27 Januari 2021 dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
 
3. Pada tanggal 4 Februari 2021 penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
 
4. Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, tersangka dititipkan penahanannya oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bogor di Rumah tahanan Bareskrim berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kota Bogor tanggal 4 Februari 2021.
 
Sebelumnya, kuasa hukum ustad Maaher, Djudju Purwantoro, mengatakan Ustad Maaher meninggal dunia karena sakit. Pekan lalu, keluarga sempat meminta Ustadz Maaher diantarkan ke RS UMMI Bogor.
 
"Hari Kamis saya sudah kirim surat terakhir. Saya mintakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit untuk kembali dirawat ke RS UMMI atas permintaan keluarga," ujar Djudju, Senin (8/2).
 
Djuju mengatakan ustad Maaher kembali ke tahanan dari RS Polri sepekan yang lalu. Kasus Ustadz Maaher dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 hari yang lalu.
Reporter :
- Dilihat 1382 Kali
Berita Terkait

0 Comments