Sabtu, 06/02/2021 10:12 WIB
Landasan Banjir, Bandara Jenderal Ahmad Yani Ditutup
SEMARANG, DAKTA.COM - Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara karena banjir yang menggenangi sebagian landasan pacu (runway). Kondisi itu memaksa pesawat tidak bisa mendarat atau terbang.
takeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Jenderal Ahmad Yani, Heri Trisno Wibowo mengatakan, penutupan sementara tersebut berdasarkan Notice to Airmen Nomor B0177/21 perihal RWY 13/31 Tutup.
"Penutupan sementara ini menyusul adanya genangan air di runway setelah dilakukan pengecekan secara rutin atau inspeksi di pagi hari akibat cuaca buruk dan hujan deras yang tak kunjung berhenti sejak tadi malam," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon di Kota Semarang, Sabtu (6/2).
Saat ini, lanjut dia, sedang dilakukan upaya pembersihan dan penyedotan genangan air di landasan pacu dengan mengoperasikan 54 unit pompa. "Kami bersama unit terkait mengaktifkan 54 unit pompa untuk menyedot genangan air, mudah-mudahan bisa segera teratasi," ujar Heri.
Akibat cuaca buruk dan banjir di landasan pacu tersebut, ia menyebutkan penerbangan maskapai Garuda Indonesia GA 232 rute Jakarta-Semarang dialihkan ke Bandara Juanda, Surabaya.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Republika Online |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments