Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/02/2021 14:43 WIB

Tekan Penyebaran Covid, Kota Bogor Berlakukan Ganjil - Genap Diakhir Pekan

Ilustrasi penerapan ganjil genap
Ilustrasi penerapan ganjil genap
BOGOR, DAKTA.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan mobil dan motor di akhir pekan. 
 
Bima berharap aturan ganjil genap akhir pekan dapat menurunkan angka kasus Covid-19 di wilayahnya. 
 
"Tidak ada lockdown, yang ada adalah pengawasan ketat aktivitas warga. Kita nggak mungkin menyekat Kota Bogor total. Karena itu metode ganjil genap direncanakan untuk mobilitas warga," kata Bima, Kamis (4/2). 
 
Aturan ganjil genap di Kota Bogor diterapkan di akhir pekan saja. Kebijakan tersebut sudah berlangsung per Jumat (5/2), tapi masih berstatus sosialisasi. Setelahnya, aturan tersebut resmi diberlakukan selama 14 hari.
 
Rinciannya: 
Sabtu, 6 Februari 
Minggu, 7 Februari 
Jumat, 12 Februari 
Sabtu, 13 Februari 
Minggu, 14 Februari
 
Aturan ganjil-genap di Kota Bogor dikenakan kepada semua kendaraan mobil dan motor.
 
tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
 
Ada 11 titik check point yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD. 
 
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor maupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
 
Tidak ada sanksi seperti denda ataupun kerja sosial. Akan tetapi, pengendara yang melanggar bakal diminta untuk putar balik kendaraan dan tidak diizinkan melintas.
 
Reporter :
- Dilihat 1582 Kali
Berita Terkait

0 Comments