Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/02/2021 09:12 WIB

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jabar II Capai Target

Webinar Program Halo Pajak Dakta Radio bersama Kanwil DJP Jabar II
Webinar Program Halo Pajak Dakta Radio bersama Kanwil DJP Jabar II
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar 2 Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya penerimaan setoran SPT Tahunan 2020 lalu, menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan capaian penerima pajak.
 
DJP Jabar 2 selalu bertekad optimal dalam realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp33,26 triliun. "Tingkat penerimaan pajak hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp28,13 triliun atau 84,60 persen dari target," jelas Yoyok dalam Webinar bersama dalam program Halo Pajak bertema; 'Laporan Pajak Lebih Awal, Lebih Nyaman' pada Rabu (3/2).
 
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian pajak di Kanwil DJP Jabar 2 mengalami pertumbuhan bruto sebesar -22,93 persen. Bila dibandingkan tahun lalu dan pertumbuhan neto sebesar -25,91 persen.
 
Secara rinci realisasi kinerja penerimaan pajak per jenis pajak yakni;
 
1. Pajak penghasilan dalam kurung (PPh) non migas realisasi RP 14,04 triliun dengan pertumbuhan neto -3,4 2 persen.
 
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) realisasi Rp13,7 triliun dengan pertumbuhan neto -32,72 persen.
 
3. Pajak Bumi dan Bangunan realisasi Rp112, 6 miliar dengan pertumbuhan neto 19,53 persen.
 
4. Pajak lainnya realisasi Rp21 0,73 miliar dengan pertumbuhan negatif -1,88 persen.
 
"Peningkatan penerimaan pajak ini tentunya didukung atas kinerja yang baik di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara dari 11 itu, sembilan diantaranya berhasil mencapai target," papar Yoyok.
 
Sementara, Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jabar 2, Dwi Amiarsih menjelaskan untuk tingkat kepatuhan formal, penyampaian  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan e-Filling telah memenuhi 98,19 persen yaitu 593.948 SPT dari target 604.918 SPT.
 
"Jumlah ini meningkat pesat dibanding ditahun sebelumnya. Untuk rata - rata ditingkat nasional mencapai 97.03 persen," lanjut Dwi.
 
Dari sisi penegakan hukum, selama tahun 2020 Kanwil DJP Jabar 2 telah memproses Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP) sebanyak 37 laporan.
 
Dwi juga mengingatkan pada bulan ke dua, ditahun 2021 agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannnya. Sehingga tidak menunggu sampai akhir jatuh tempo. 
 
"Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April," tegas Dwi.
 
Ada sanksi bagi wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT tahunan. Sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT tahunan orang pribadi.  Untuk SPT Tahunan Badan dikenakan sanksi Rp1 juta.
 
"SPT tahunan dapat dilaporkan secara online melalui e-filing atau e-from dilaman djponline.pajak.go.id. Untuk wajib pajak yang lupa EFIN atau belum aktivasi EFIN dapat menghubungi KPP terdaftar atau kring pajak di nomor 1500200 jadi tidak perlu datang ke KPP," jelas Dwi.
Reporter :
- Dilihat 2506 Kali
Berita Terkait

0 Comments