Rabu, 03/02/2021 09:12 WIB
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jabar II Capai Target
BEKASI, DAKTA.COM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar 2 Yoyok Satiotomo mengatakan, upaya penerimaan setoran SPT Tahunan 2020 lalu, menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan capaian penerima pajak.
DJP Jabar 2 selalu bertekad optimal dalam realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 sebesar Rp33,26 triliun. "Tingkat penerimaan pajak hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp28,13 triliun atau 84,60 persen dari target," jelas Yoyok dalam Webinar bersama dalam program Halo Pajak bertema; 'Laporan Pajak Lebih Awal, Lebih Nyaman' pada Rabu (3/2).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian pajak di Kanwil DJP Jabar 2 mengalami pertumbuhan bruto sebesar -22,93 persen. Bila dibandingkan tahun lalu dan pertumbuhan neto sebesar -25,91 persen.
Secara rinci realisasi kinerja penerimaan pajak per jenis pajak yakni;
1. Pajak penghasilan dalam kurung (PPh) non migas realisasi RP 14,04 triliun dengan pertumbuhan neto -3,4 2 persen.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) realisasi Rp13,7 triliun dengan pertumbuhan neto -32,72 persen.
3. Pajak Bumi dan Bangunan realisasi Rp112, 6 miliar dengan pertumbuhan neto 19,53 persen.
4. Pajak lainnya realisasi Rp21 0,73 miliar dengan pertumbuhan negatif -1,88 persen.
"Peningkatan penerimaan pajak ini tentunya didukung atas kinerja yang baik di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara dari 11 itu, sembilan diantaranya berhasil mencapai target," papar Yoyok.
Sementara, Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jabar 2, Dwi Amiarsih menjelaskan untuk tingkat kepatuhan formal, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam jaringan (daring) dengan menggunakan e-Filling telah memenuhi 98,19 persen yaitu 593.948 SPT dari target 604.918 SPT.
"Jumlah ini meningkat pesat dibanding ditahun sebelumnya. Untuk rata - rata ditingkat nasional mencapai 97.03 persen," lanjut Dwi.
Dari sisi penegakan hukum, selama tahun 2020 Kanwil DJP Jabar 2 telah memproses Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP) sebanyak 37 laporan.
Dwi juga mengingatkan pada bulan ke dua, ditahun 2021 agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannnya. Sehingga tidak menunggu sampai akhir jatuh tempo.
"Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April," tegas Dwi.
Ada sanksi bagi wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT tahunan. Sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT tahunan orang pribadi. Untuk SPT Tahunan Badan dikenakan sanksi Rp1 juta.
"SPT tahunan dapat dilaporkan secara online melalui e-filing atau e-from dilaman djponline.pajak.go.id. Untuk wajib pajak yang lupa EFIN atau belum aktivasi EFIN dapat menghubungi KPP terdaftar atau kring pajak di nomor 1500200 jadi tidak perlu datang ke KPP," jelas Dwi.
Reporter | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments