Senin, 01/02/2021 14:46 WIB
Harga Rokok Naik. Tarif Cukai Hari Ini Naik 12,5 Persen
JAKARTA, DAKTA.COM - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok secara resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021. Kenaikan ini secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran.
Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.
Meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Berikut rincian tarif rokok tahun ini :
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4 persen
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments