Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/02/2021 14:46 WIB

Harga Rokok Naik. Tarif Cukai Hari Ini Naik 12,5 Persen

Ilustrasi cukai rokok
Ilustrasi cukai rokok
JAKARTA, DAKTA.COM - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok secara resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021. Kenaikan ini secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran.
 
Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.
 
Meskipun secara umum kenaikannya 12,5 persen, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
 
Berikut rincian tarif rokok tahun ini :
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4 persen
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5 persen
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1 persen
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9 persen
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8 persen
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4 persen
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik
Reporter :
- Dilihat 1911 Kali
Berita Terkait

0 Comments