Senin, 01/02/2021 13:32 WIB
Ditengah PPKM, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Naik 4 Persen
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat sebanyak 137.775 penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek pada Senin (1/2) hingga pukul 09.00 WIB.
"Jumlah tersebut meningkat 4 persen dibandingkan Senin pekan lalu, hingga jam yang sama sebanyak 131.569 penumpang," kata VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba dalam keterangan resmi, Senin (1/2).
Menurut Anne, secara keseluruhan kondisi seluruh stasiun terpantau lancar, kondusif, dan pengguna tetap tertib untuk antre naik KRL. Sejumlah stasiun mencatat kenaikan jumlah pengguna antara lain Stasiun Bekasi (7.708 pengguna, naik 46 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bogor (10.718 pengguna, naik dua persen) dan Stasiun Cilebut (7.078 pengguna, naik 11 persen).
Anne mengatakan KAI Commuter berharap para pengguna dapat mengatur perjalanan mereka dengan lebih fleksibel dan memiliki kesadaran untuk tidak naik ke dalam kereta yang telah terisi sesuai marka yang ada.
"Kita masih menyesuaikan operasional KRL dengan 964 perjalanan KRL per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," pungkas Anne.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments