Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/02/2021 11:17 WIB

Ridwan Kamil Larang Pasien Covid 19 Lakukan Isolasi Mandiri Dirumah

Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
CIKARANG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang pasien Covid 19 melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Pasalnya, karantina mandiri dinilai tidak efektif menekan penyebaran kasus corona.
 
"Sebisa mungkin tidak ada lagi karantina di rumah. Karena berdasarkan kajian justru jadi banyak klaster keluarga," ujar Ridwan Kamil saat menghadiri Peresmian Program Puspa di Puskesmas Cikarang, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Senin (1/2).
 
Ia menegaskan, bagi warga yang terpapar corona dapat memanfaatkan ruang isolasi yang telah disedikan pemerintah daerah.
 
Menurut Ridwan Kamil, pembiayaan bagi sewa gedung atau hotel dapat diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sedangkan untuk biaya akomodasi tenaga kesehatan di tempat isolasi itu, bisa diusulkan ke Kemenkes.
 
"Tolong gedung-gedung pemerintah dipakai untuk karantina. Saya sudah sampaikan, itu bisa dibayar oleh BNPB dan Kemenkes untuk nakesnya," pungkas Emil sapaan akrabnya.  
 
Ridwan Kamil tidak menampik bahwa tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di Jabar sedang mengkawatirkan. Ia minta setiap Sekda mengecek kembali kewajiban rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta, untuk menyedikan 30 persen bed untuk ruang isolasi pasies Covid 19.
 
"Tingkat keterisian selalu penuh, itu tidak bisa dibohongi. Itu nyata. Saya titip, Sekda di daerah cek setiap rumah sakit untuk menyediakan 30 persen bed untuk pasien Covid-119. Ini wajib 30 persen, termasuk bagi rumah sakit swasta, semuanya harus berpartisipasi, sebagai bentuk bela negara," tuturnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 3217 Kali
Berita Terkait

0 Comments