Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/02/2021 09:05 WIB

Sebanyak 2.935 Pekerja di Kota Bekasi Terkena Dampak Covid 19

Kadis Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti
Kadis Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Jumlah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, sebanyak 2.935 orang sepanjang 2020. Dampak yang dialami mulai dari pekerja yang dirumahkan, diliburkan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 411 orang, yang diliburkan 923 orang, dan terkena PHK sebanyak 1.601 orang. "Sehingga total pekerja yang terdampak pandemi hingga akhir Desember 2020 mencapai 2.935 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada Dakta, Senin (1/2).
 
Ia menjelaskan berdasarkan data tersebut, persentase jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah sebesar 1,9 persen, dan pekerja yang dirumahkan bertambah 0.5 persen selama pandemi Covid-19.
 
"Itu jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja, yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja," ujar Ika.
 
Ika menegaskan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
"Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi Covid-19," ujar Ika.
 
Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuaian upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Sistem kerja bisa dibuat bergiliran, yang jam kerjanya disesuaikan mengikuti pemberlakuan PPKM.
Reporter :
- Dilihat 2297 Kali
Berita Terkait

0 Comments