Jasa Marga Lakukan Pengalihan Transaksi Gerbang Tol Pondok Gede Timur 2
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Jasa Marga Tbk melakukan relokasi Gerbang Tol Pondok Gede Timur 2 eksisting yang berada pada KM 08+366 jalur B (arah Jakarta) Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu menyusul adanya pembangunan Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Nantinya kendaraan dari arah arteri Caman, Bekasi menuju Jakarta melakukan transaksi di Gerbang Tol Pondok Gede Timur 2 yang baru, tepatnya bergeser 70 meter dari Gerbang Tol Pondok Gede Timur 2 eksisting.
“Pelaksanaan pengalihan transaksi ini akan mulai dilaksanakan pada hari Senin (1/2) pukul 14.00 WIB,” kata General Manager, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resminya, Jumat (29/1).
Jasa Marga juga telah melakukan sosialisasi dengan memasang media luar ruang berupa spanduk imbauan dan Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi perubahan ini, tetap berhati-hati dan menaati rambu-rambu lalu lintas.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments