Jum'at, 29/01/2021 09:33 WIB
Dinkes DKI Catat 53.210 Orang Telah Divaksin Covid 19
JAKARTA, DAKTA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat hingga saat ini sudah ada sebanyak 53.210 orang yang disuntik vaksin Covid-19 jenis Sinovac.
Penyuntikan vaksin dosis pertama dilakukan pada 14 dan 15 Januari 2021 lalu. Kemudian, dosis kedua dilaksanakan hari ini, Jumat (29/1).
"Sementara untuk tahap kedua sudah ada 2.449 orang yang divaksin hingga hari ini," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1).
Dwi menjelaskan, pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan terhadap para tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19. Ia menuturkan, total ada 131 ribu tenaga kesehatan yang menjadi target vaksinasi.
Dia pun berharap agar pemberian vaksin tahap pertama ini bisa selesai secara keseluruhan pada Februari mendatang. Ia menambahkan, Pemprov DKI juga telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menyukseskan program vaksinasi tersebut.
"Pemprov telah menyiapkan sebanyak 508 fasilitas kesehatan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersebar di enam wilayah kota dan kabupaten, serta 1.648 tenaga vaksinator yang terlatih," ujar Dwi.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments