Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/01/2021 11:42 WIB

Polisi Grebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Jatiasih, Bekasi

Barang Bukti Kosmetik Ilegal di Jatiasih Kota Bekasi
Barang Bukti Kosmetik Ilegal di Jatiasih Kota Bekasi
JATIASIH, DAKTA.COM - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah home industry kosmetik ilegal di salah satu perumahan di Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 
 
"Pagi ini kita akan merilis satu pengungkapan. Memang kita bawa langsung ke TKP biar langsung melihat pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Di mana di sinilah tempat pembuatannya ada satu orang tersangka yang sudah kita amankan, inisialnya CS. Ada di belakang saya, (CS) sebagai pemiliknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Jumat, (29/1).
 
Tersangka CS mengoperasikan pabrik kosmetik ilegal itu di sebuah rumah yang terletak di Jl Balaidesa, Jatirasa, Kota Bekasi, selama 7 bulan. Tetapi polisi mengetahui CS sudah beroperasi selama kurang-lebih 3 tahun, sejak 2018.
 
"Yang bersangkutan ngontrak di sini sejak 2020 bulan 6 untuk kontrak. Tetapi operasi buatan ini dia lakukan sejak 2018. Kurang-lebihnya 3 tahun lebih," jelas Yusri.
 
Tersangka CS merupakan pria paruh baya yang hanya lulusan SMA tersebut suskes meraup keuntungan dari hasil usaha ilegalnya tersebut. sedangkan tersangka lain yang merupakan karyawan tersangka ikut diamankan oleh polisi.
 
“Ada tersangka-tersangka lain sementara masih kita lakukan pemeriksaan karena baru saja kita penangkapan kemarin, kami masih mendalami perannya masing-masing, termasuk mereka belajar darimana pembuatan bahan-bahan kimia ini, karena dampaknya akan seperti apa nanti,” imbuhnya.
 
Ada empat jenis kosmetik ilegal, di antaranya masker wajah. CS membuat merek sendiri, yakni Galaskin, Acone, Youra, dan MHN.
 
dari empat jenis kosmetik ilegal tersebut, CS sudah memasarkannya ke seluruh Pulau Jawa. Selain itu, dia memasarkan melalui media online.
 
"Omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp 100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari sejak 2018," ungkap Yusri.
 
Di lokasi tersebut polisi menyita sejumlah kosmetik dan bahan baku untuk membuat kosmetik. Akibat tindakannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 juncto Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar.
Reporter :
- Dilihat 2662 Kali
Berita Terkait

0 Comments