Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/01/2021 10:28 WIB

Petugas Jaring 65 Orang Langgar Prokes, Total Denda Rp1,6 Juta di Jl. Pasar Baru Bekasi

Petugas Gelar Operasi Yustisi di Pasar Baru Bekasi
Petugas Gelar Operasi Yustisi di Pasar Baru Bekasi

BEKASI TIMUR, DAKTA.COM - Sebanyak 65 orang terjaring operasi yustisi di Pasar Baru, Bekasi Timur, Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.

 

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

 

"Sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker" kata Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah dilokasi operasi yustisi kepada Dakta, Kamis (28/1).

 

Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas.

 

“Selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB," ujar Abi.

 

Sementara jumlah total denda yang terkumpul sebanyak Rp1.674.000

 

"Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini. Namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha," tandas Abi.

 

Reporter :
- Dilihat 1444 Kali
Berita Terkait

0 Comments